Arsip

All posts for the month Oktober, 2013

Hukum Perjanjian

Published 25 Oktober 2013 by DindaAdzaniah

Hukum Perjanjian

 

Pengertian hukum perjanjian :

  1. Menurut Rutten

Perjanjian adalah perbuatan hukum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hukum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbale balik.

  1. Menurut adat

Perjanjian adalah dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnyasebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).

  1. Menurut kitab undang-undang hukum perdata

Perjanjianmenurut pasal 1313 jitab undang-undang hukum perdata berbunyi “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atua lebih.

 

Standar kontrak adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas untuk ditawarkan kepada para konsumen tenpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen. Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus :

  1. Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu olehkreditur dan disodorkan kepada debitur.
  2. Kontrak standar khusus artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah standar baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah

 

Jenis-jenis kontrak standar:

  1. Ditinjau dari segi pihak mana yang menetapkan isi dan persyaratan kontrak sebelum mereka ditawarkan kepada konsumen secara missal dapat dibedakan menjadi :
  • Kontrak standra yang isinya ditetapkan oleh produsen/kreditur
  • Kontrak standra yang isinya merupakan kesepakatan dua tau lebih pihak
  • Kontrak standar yang isnya ditetapkan oleh pihak ketiga
  1. Ditinjau dari format atu bentuk suatu kontrak yang persyaratannya dibakukan, dapat dibedakan dua bentuk kontrak standar yaitu :
  • Kontrak standar menyatu
  • Kontrak standar terpisah
  1. Ditinjau dari segi penandatanganan perjanjian dapat dibedakan antara :
  • Kontrak standar yang baru dianggap mengikat saat ditandatangani
  • Kontrak standar yang tidak perlu ditandatangani saat penutupan

 

Macam-macam perjanjian ditinjau dari berbagai segi, perjanjian internasional dapat digolongkan dalam empat segi, yaitu :

  1. Perjanjian internasional ditinjau dari jumlah pesertanya:
  • Perjanjian internasional bilateral
  • Perjanjian internasional multilateral
  1. Perjanjian internasional ditinjau darikaidah hukum yang dilahirkannya :
  • Treaty Contract
  • Law making Treaty
  1. Perjanjian internasional ditinjau dari prosedur atau tahap pembentukannya :
  • Perjanjian internasional melalui dua tahap
  • Perjanjian internasional mellaui tiga tahap

 

Berdasarkan pasal 1320 kitap undang-undang hukum perdata, terdapat 4 syarat suatu perjanjian dinyatakan sah secara hukum yaitu :

  1. Terdapat kesepakatan antara dua belah pihak
  2. Kesepakatan dibuat denagn adanya kesadaran tanpa adanya tekanan atau pesanan dari pihak mana pun
  3. Kedua belah pihak dapat menunaikan hak dan kewajibannya sesuai denagn kesepakatan
  4. Kedua belah pihak mampu membuat sebuah perjanjian

 

Dalam kitab undang-undang hukum perdata pasal 1331 (1) dinyatakan bahwa perjanjian lahir ketika semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka membuatnya. Hukum perjanjian ini akan berlaku apabila masing-masing pihak telah menyepakati isi perjanjian.

Salah satu pihak (biasanya debitur atau pembeli yang berhubungan bisnis denagn perusahaan besar) tidak memiliki hak memilih yang berarti terhadap beberapa atau seluruh persyaratan kontrak.

Persyaratan kontrak bisanya ditetapkan oleh pihak yang memiliki kedudukankontraktual yang lebih kuat dihadapkan pada harapan-harapan pihak yang berkedudukan lebih lemah. Pelaksanaanya :

  1. Dibuat agar suatu industry atau bisnis dapat melayani transaksi tertentu secara efisiens.
  2. Dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang cepat bagi penggunanya.
  3. Demi pelayanan cepat
  4. Isi persyaratan distandarisis atau dirumuskan terlebih dahulu secara sepihak.
  5. Dibuat untuk ditawarkan kepada public secara missal.

 

 

Hukum Perikatan

Published 25 Oktober 2013 by DindaAdzaniah

Hukum Perikatan

 

Hukum perikatan adalah terjemah dari istilah bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain.

Hukum perikatan dalam pengertian luas dibagi kedalam empat bidang yaitu:

  1. Dalam bidang hukum kekayaan, misanyalnya perikatan jual beli dan sewa menyewa.
  2. Dalam bidang hukum kelurga, misalnya perikatan karena perkawinan.
  3. Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan untuk mewarisi karena kematian pewaris.
  4. Dalam bidang hukum pribadi, misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurrusnya.

 

Dasar hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang. Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber sebagai berikut :

  1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
  2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
  3. Perikatan yang terjadi bukan karena perjanjian tetapi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela

 

Asas-asas yang berada dalam hukum perikatan :

  1. Asas kebebasan berkontrak : Ps.1338: 1 KUHPerdata
  2. Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata
  3. Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata

Pengecualiannya : 1792 KUHPerdata 1317 KUHPerdata

Perluasannya yaitu Ps.1318 KUHPerdata

  1. Asas Pacta Suntservanda asas kepastian hukum :1338 : 1 KUHPerdata

 

Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perikatan yang dibuat. Ada empat kategori dari wanprestasi atau bentuk pelanggaran yaitu :

  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan
  2. Melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
  3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya

 

Akibat-akibat dari wanprestasi berupa hukuman dapat digolongkan menjadi tiga yaitu :

  1. Membayar kerugian yang di derita oleh kreditur, ganti rugi ini meliputi biaya, rugi, dan bunga.
  2. Pembatalan perikatan atau pemecah perikatan berdasrakan ganti rugi yang diatur pasal 1247 dan pasal 1248 KUH Perdata
  3. Peralihan resiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa diluar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi objek perikatan sesuai dengan pasal 137 KUH Perdata

 

Pasal 1381 secara tegas menyebutkan sembilan cara hapusnya perikatan, cara-cara tersebut adalah :

  1. Pembayaran
  2. Pembaharuan hutang (novasi)
  3. Perjumpaan hutang dan kompensasi
  4. Percampuran hutang (konfusio)
  5. Pembebasan hutang
  6. Musnahnya barang terutang
  7. Batal atau pembatalan
  8. Berlakunya suatu syarta batal
  9. Lewatnya waktu khadaluarsa

 

Hukum Perdata

Published 25 Oktober 2013 by DindaAdzaniah

Hukum Perdata

 

Hukum perdata adalah aturan yang mengatur hak, kewajiban, dan kepentingan antar individu dalam masyarakat. Berikut ini pengertian hukum perdata menurut para ahli :

  1. Ronald G. Salawane

Hukum perdata adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam kitab undang-undang Hukum Perdata.

  1. Prof. R. Soebekti, S.H

Hukum perdata adalah semua hak yang meliputi hukumprivat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.

  1. Sudikno Martokusumo

Hukum perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan berkeluarga dan dalam masyarakat.

  1. Sri Sudewi Masjchoen

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan warga Negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lain.

  1. Prof. Soediman Kartohadiprojo, S.H

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lain.

 

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari system hukum Eropa, hukum Adat, dan hukum Agama. Berbasis pada hukum Eropa karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan Belanda yang disebut Hindia Belanda. Hukum perdata di Indonesia juga berbasis pada hukum Adat karena di Indonesia masih meneruskan atauran-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada diwilayah nusantara. Selain itu juga terdapat hukum Agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut islam, maka domisi hukum atau syari’at islam lebih banyak. Kitab undang-undang hukum perdata terdiri dari empat bagian, yaitu :

  1. BukuI I tentang orang, mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga. Yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain mengenai kelahiran, kedewsaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak perdata.
  2. Buku II tentang kebendaan, mengatur tentang hukum benda. Yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan denagn benda. Antara lain hak-hak kebendaan, waris dan perjaminan.
  3. Buku III tantang perikatan, mengatur tentang hukum perikatan atua sering disebut perjanjian. Yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum dibidang perikatan. Antara lain jenis-jenis perikatan, dan syarta-syaratan dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.
  4. Buku IV tentang daluarsa dan pembuktian, mengatur hak dan kewajiabn subyek hukum dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal berkaitan dengan pembuktian.

 

Hukum perdata Belanda berasal  dari hukum perdata Prancis yaitu yang disusun berdasrakan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’ yang pada waktu itu dianggap hukum yang paling sempurna.

Sewaktu Prancis menguasai Belanda kedua kodifikasi hukum perdata diberlakuakn dinegeri Belanda hingga tahun 1813. Pada tahun 1814 Belanda mulai menyusun kitab undang-undang hukum perdata berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper.

Keinginan Belanda baru bisa terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan membentuk dua kodifikasi yang diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 dan menyebabkan pemberontakan di Belgia.

            Hukum perdata di Indonesia awalnya berlaku hukum perdata barat (Belanda) yang aslinya berbahasa Belanda dikenal dengan Burgerlijk Wetboek. Hukum ini dicabut dan digantikan dengan undang-undang RI pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23.

Setelah Indonesia merdeka berdasarkan aturan pasal 2 peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH perdata Belanda masih berlaku sebelum diganti dengan undang-undang baru berdasarkan Undang-Undang Dasar ini.

 

Kodifikasi, Subyek, dan Objek Hukum serta Hak Kebendaan yang Bersifat Pelunas Hutang

Published 6 Oktober 2013 by DindaAdzaniah

Kodifikasi, Subyek, dan Objek Hukum serta Hak Kebendaan yang Bersifat Pelunas Hutang

Kodifikasi adalah pembukuan yaitu sebuah kumpulan buku yang berisi aturan hokum, bahan-bahan hokum, pendapat hokum, dan juga aturan hokum. Kodifikasi hokum sebuah pembukuan yang berjenis hokum didalam kitab undang-undang yang lengkap dan sistematis. Ditinjau dari bentuknya hokum dapat dibedakan atas :

  1. Hukum tertulis yaitu hokum yang dicantumkan berbagai peraturan –peraturan.
  2. Hukum tidak tertulis yaitu hokum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,tetapi tidak tertulis anmun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

Menurut teori ada 2 (dua) macam kodifikassi hokum, yaitu :

  1. Kodifikasi terbuka

Kodifikasi ini adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan diluar induk kodifikasi.

  1. Kodifikasi tertutup

Adalah semua hal yang menyangkut permasalahan dimasukkan kedalam kodifikasi.

Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan, criteria atau syarat yang harus dipatuhi oleh oleh warga masyarakat dalam bertingkah laku sehingga terbentuk kehidupan masyarakat yang tertib. Norma atau kaidah adalah ketentuan yang menjadi penduan dalam bertingkah lagu dalam kehidupan bermasyarakat. Norma atau kaidah berisi anjuran untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk.

Norma-norma yang berlaku dimasyarakat ada empat macam yaitu :

  1. Norma agama, yaitu  peraturan untuk manusia yang dibuat oleh TUHAN yang berisi perintah dan larangan.
  2. Norma moral atau kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani.
  3. Norma kesopanan, yaitu peraturan yang bersumber dari pergaulan hidup.
  4. Norma hukum, aturan social yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah.

Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindakan dalam hukum. Subjek hokum terbagi atas 2 (dua) jenis yaitu :

  1. Subjek Hukum Manusia

Orang yang mempunyai kedudukan yang sama sebagai penduduk dan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama. Ada juga seorang penduduk yang tidak menjadi subjek hukum karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hokum yaitu :

  • Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
  • Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemborosan.
  1. Subjek Hukum Badan Usaha

Suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan. Badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :

  • Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
  • Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para nggotanya.

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubunagn hukum. Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2 (dua) yakni :

  1. Benda yang bersifat kebendaan

Suatu benda yang bersifat dapat terlihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah atau berwujud yang meliputi :

  • Benda begerak atau tidak tetap
  • Banda tidak bergerak
  1. Benda yang bersifat tidak kebendaan

Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan.

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunas hutang adalah hak yang melekat pada kreditur untuk melakukan ekekuasi kepada benda yang diajdikan jaminan. Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu :

  1. Jaminan yang bersifat umum
  • Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
  • Benda tersebut bisa dipindahtangankan haknya pada pihak lain
  1. Jaminan yang bersifat khusus
  • Gadai
  • Hipotik
  • Hak tanggungan
  • Fidusia

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

Published 6 Oktober 2013 by DindaAdzaniah

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

 

Ilmu hukum adalah suatu sistem aturan yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh seorang penguasa melalui lembaga atau institusi hukum. Berikut definisi hukum menurut para ahli hokum :

  1. E. Utrecht

Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintas maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

  1. Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15)

Hukum merupakan keseluruhan asa-asa dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.

  1. Van Kan

Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusiadidalam masyakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib.

  1. Lily Rasjidi

Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi.

  1. Hans Kelsen

Hukum adalah sebuah ketentuan social yang mengatur perilaku mutual antara manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal iniberarti sebuah system norma, jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan.

  1. Wiryo Kusumo

Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarannya umumnya dikenakan sanksi.

  1. Marx

Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi-exploitasi yang luas. Sehingga hokum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.

  1. Austin

Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukansecara langsung atau tidak langsung oleh seseorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seseorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hokum adalah yang tertinggi.

  1. A.L Goodhart

Hukum adalah keseluruhan yang dipakai oleh pengadilan.

  1. Soetandyo Wigjosoebroto

Hukum adalah suatu hal yang terdiri dari 3 (tiga) konsep hokum sebagai asas moralitas, hokum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang rill dan fungsional dalam system kehidupan bermasyarakat.

  1. Abdulkadir Muhammad, SH

Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarannya.

  1. R. Soeroso SH

Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai cirimemerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.

  1. Rudolf von Jhering dalam “Der Zweck Im Recht” 1877-1882

Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.

  1. Thomas Hobbes dalam “Laviathan” 1651

Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepeda orang lain.

  1. J.C.T Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH

Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat badan-badan resmibyang berwajib.

  1. Hugo Grotius (Huga de Grot) dalam “De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625

Hukum adalah aturan tentang tingkat moral yang mewajibkan apa yang benar.

  1. Tulliua Cicerco (Romawi) dalam  “De Legibus”

Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manausia untukmenetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

Jadi kesimpulan yang didapat dari yang dikemukakan para ahli ialah, Hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang ditentukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pribadi atau sekelompok orang untuk mengatur tata tertib dan harus ditaati oleh setiap anggota yang bersangkutan.

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Berikut ialah pengertian ekonomi menurut para ahli :

  1. Mill J.S

Ekonomi ialah sains praktikal tentang pengeluaran dan penagihan.

  1. Paul A. Samuelson

Ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untukmemperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

  1. Adam Smith

Ekonomi ialah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan nergara.

  1. Herman Kartajaya

Ekonomi adalah platform dimana sector industry melekat diatasnya.

  1. Abraham Maslow

Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluaan asas  kehidupan manusia melalui pengembangan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip serta teori  tertentu dalam suatu system ekonomi yang dianggap efektif dan efisien.

Jadi Hukum Ekonomi adalahh sebuah hubungan sebab akibat atau peristiwa ekonomi yang saling berhubungan didalam kehidupan ekonomi masyarakat. Hukum ekonomi terbagi menjadi 2 (dua) yaitu :

  1. Hukum Ekonomi Sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia.
  2. Hukum Ekonomi Pembangunan, yaitu seluruh peralatan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi.

 

Tujuan Hukum dan Sumber-sumber Hukum

Published 6 Oktober 2013 by DindaAdzaniah

Tujuan Hukum dan Sumber-sumber Hukum

 

Tujuan Hukum berasal dari kata tujuan dan hukum yang secara etimologi ‘tujuan’ berarti ‘arahan’. Pengertian tujuan hukum adalah sebuah kepastian hukum dalam masyarakat dan harus pula bersindikat pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Tujuan dari hukum itu sendiri beraneka ragam berdasarkan tipe tujuan hukum itu sendiri:

  1. Tujuan pokok hukum adalah menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, membagi hak dan kewajiban antar perorangan didalam masyarakat, membagi wewenang serta memelihara kepastian hukum.
  2. Tujuan hukum secara normative adalah peraturan yang dibuat untuk mengatur hukum secra jelas dan logis.
  3. Tujuan hukum positif (UUD 1945) adalah untuk membentuk suatu pembentukan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untu7k memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia serta ikut melaksanakan ketertipan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.

Tujuan hokum juga dirumuskan dari berbagai sudut pandang atau dari 3 (tiga) teori yaitu:

  1. Teori Etis

Hukum memiliki tujuan yang suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya dan bertujuan semata-mata demi keadilan.

  1. Teori Utilitis

Hukum bertujuan untukmenghasilkan kemanfaatan yang sebesra-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan.

  1. Teori Campuran

Tujuan Hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.

Sumber hukum ialah segala apa saja yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggara menimbulakn sanksi yang nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan formal :

  1. Sumber Hukum Material

Didalam sumber hokum material dapat ditinjau lagi dari beberapa sudut yaitu sudut ekonomi, sejarah, sosiologi dan filsafat.

  1. Sumber Hukum Formal
  • Undang-undang (statute)

Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaanhukum yang mengikat diadakan daan dipelihara oleh penguasa Negara.

  • Kebiasaan (costum)

Ialah suatu perbuatan manusia yang terus dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.

  • Keputusan Hakim ( jurisprudentie)

Dari ketentuan pasal 22 A B ini dijelaskan, bahwa seorang hakim mempunyai hakuntuk membuat eraturan sendiri dalam menyelesaikan suatu perkara.