Hukum Perjanjian
Pengertian hukum perjanjian :
- Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hukum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hukum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbale balik.
- Menurut adat
Perjanjian adalah dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnyasebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).
- Menurut kitab undang-undang hukum perdata
Perjanjianmenurut pasal 1313 jitab undang-undang hukum perdata berbunyi “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atua lebih.
Standar kontrak adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas untuk ditawarkan kepada para konsumen tenpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen. Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus :
- Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu olehkreditur dan disodorkan kepada debitur.
- Kontrak standar khusus artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah standar baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah
Jenis-jenis kontrak standar:
- Ditinjau dari segi pihak mana yang menetapkan isi dan persyaratan kontrak sebelum mereka ditawarkan kepada konsumen secara missal dapat dibedakan menjadi :
- Kontrak standra yang isinya ditetapkan oleh produsen/kreditur
- Kontrak standra yang isinya merupakan kesepakatan dua tau lebih pihak
- Kontrak standar yang isnya ditetapkan oleh pihak ketiga
- Ditinjau dari format atu bentuk suatu kontrak yang persyaratannya dibakukan, dapat dibedakan dua bentuk kontrak standar yaitu :
- Kontrak standar menyatu
- Kontrak standar terpisah
- Ditinjau dari segi penandatanganan perjanjian dapat dibedakan antara :
- Kontrak standar yang baru dianggap mengikat saat ditandatangani
- Kontrak standar yang tidak perlu ditandatangani saat penutupan
Macam-macam perjanjian ditinjau dari berbagai segi, perjanjian internasional dapat digolongkan dalam empat segi, yaitu :
- Perjanjian internasional ditinjau dari jumlah pesertanya:
- Perjanjian internasional bilateral
- Perjanjian internasional multilateral
- Perjanjian internasional ditinjau darikaidah hukum yang dilahirkannya :
- Treaty Contract
- Law making Treaty
- Perjanjian internasional ditinjau dari prosedur atau tahap pembentukannya :
- Perjanjian internasional melalui dua tahap
- Perjanjian internasional mellaui tiga tahap
Berdasarkan pasal 1320 kitap undang-undang hukum perdata, terdapat 4 syarat suatu perjanjian dinyatakan sah secara hukum yaitu :
- Terdapat kesepakatan antara dua belah pihak
- Kesepakatan dibuat denagn adanya kesadaran tanpa adanya tekanan atau pesanan dari pihak mana pun
- Kedua belah pihak dapat menunaikan hak dan kewajibannya sesuai denagn kesepakatan
- Kedua belah pihak mampu membuat sebuah perjanjian
Dalam kitab undang-undang hukum perdata pasal 1331 (1) dinyatakan bahwa perjanjian lahir ketika semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka membuatnya. Hukum perjanjian ini akan berlaku apabila masing-masing pihak telah menyepakati isi perjanjian.
Salah satu pihak (biasanya debitur atau pembeli yang berhubungan bisnis denagn perusahaan besar) tidak memiliki hak memilih yang berarti terhadap beberapa atau seluruh persyaratan kontrak.
Persyaratan kontrak bisanya ditetapkan oleh pihak yang memiliki kedudukankontraktual yang lebih kuat dihadapkan pada harapan-harapan pihak yang berkedudukan lebih lemah. Pelaksanaanya :
- Dibuat agar suatu industry atau bisnis dapat melayani transaksi tertentu secara efisiens.
- Dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang cepat bagi penggunanya.
- Demi pelayanan cepat
- Isi persyaratan distandarisis atau dirumuskan terlebih dahulu secara sepihak.
- Dibuat untuk ditawarkan kepada public secara missal.